Rabu, 03 Juni 2015

TUGAS PAJAK



Pajak merupakan gejala sosial dan hanaya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa adanya masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Masyarakt yang dimaksudkan adalah masyarakat umum atau Gemeinschaft menurut Ferdinand Tonnies, bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft. Perlu sekedar diketahui, bahwa orang hidup bermasyarakat, perlu diketahui juga hak dan kewajiban individu terhadap masyarakat. Perlu sekedar diketahui pembatasan hak-hak asasi maunsia oleh masyarakat. (Soemitro, 1990 : 1). Menurut Soemitro (Mardiasmo ; 2002)  pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan prinsip undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar poengeluaran umum.
Unsur-unsur pajak (Mardiasmo ; 2002):
1.        Iuran dari rakyat kepada negara, yang berhak memugut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2.        Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
3.        Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4.        Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Fungsi pajak (Mardiasmo ; 2002):
1.      Fungsi Budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.      Fungsi mengatur (regulerend): Pajak sebagai alat untuk memngatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Pajak merupakan gejala sosial dan hanaya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa adanya masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Masyarakt yang dimaksudkan adalah masyarakat umum atau Gemeinschaft menurut Ferdinand Tonnies, bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft. Perlu sekedar diketahui, bahwa orang hidup bermasyarakat, perlu diketahui juga hak dan kewajiban individu terhadap masyarakat. Perlu sekedar diketahui pembatasan hak-hak asasi maunsia oleh masyarakat. (Soemitro, 1990 : 1)
Pajak ditiunjau dari segi mikroekonomi, merupakan  peralihan uang (harta) dari sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah, tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan sudah barang tentu mengurangi daya beli individu dan pengurangan daya beli individu mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikro ekonomi), sehingga pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola-pola hidup individu. Pajak dapat mempengaruhi harga, dapat mempengaruhi pasar, dapat mempengaruhi sistem pengupahan, dapat mempengaruhi pengangguran, dapt mempengaruhi kesejahteraan masyaralkat, dan sebagainya. (Soemitro, 1990 : 2). Hasil pajak yang hanya berasal dari sebagian kecil rakyat pembayar pajak (ditambah dengan hasil-hasil dari sumber lain) digunakan untuk kepentingan umum. Jadi digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, jadi juga untuk rakyat yang tidak membayar pajak. (Soemitro, 1990 : 11)
Potensi pendapatan satu daerah dengan daerah yang lain berbeda-beda disebabkan oleh faktor demografi, ekonomi, sosiologi, budaya, geomorfologi, dan lingkungan yang berbeda-beda (Mulyadi, 2010 : 48).
Ada beberapa pengertian yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
1.    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
3.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya.
4.    Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
5.    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotongan pajak tertentu.
Pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Pajak propinsi, terdiri dari:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.   Pajak pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2.    Pajak kabupaten/ kota, Terdiri dari:
a.    Pajak hotel
b.    Pajak restoran
c.    Pajak hiburan
d.   Pajak reklame
e.    Pajak penerangan jalan
f.     Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.    Pajak Parkir
h.    Pajak lain-lain
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
1.        Pajak Provinsi terdiri atas:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.   Pajak Air Permukaan; dan
e.    Pajak Rokok.
2.        Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.   Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.    Pajak Air Tanah;
i.      Pajak Sarang Burung Walet;
j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
l.  
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Pajak Propinsi dan penghapusan piutang pajak Kabupaten atau kota yang sudah kadaluwarsa dilakukan dengan keputusan yang masinga-masing ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati atau Walikota. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan peraturan daerah.
Ada beberapa pengertian yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
1.    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
3.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya.
4.    Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
5.    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotongan pajak tertentu.
Pengertian tentang retribusi daerah:
1.    Retribusi daerah yang disebut retribusi, adalahpungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.    Jasa, merupakan kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
3.    Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
4.    Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial lkarena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
5.    Perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atau kegiatan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pengumpulan pendapatan, hingga pada pencatatan pendapatan ke dalam sistem akutansi. Maka akuntansi pajak akan diberlakukan. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Laporan ini kelak akan digunakan dalam pengambilan keputusan. (Muljono, 2006 : 5)
Siklus manajemen pendapatan daerah adalah:
1.    Indentifikasi Sumber pendapatan
2.    Administrasi pendapatan
3.    Koleksi pendapatan
4.    Pencatatan (akuntansi) pendapatan
Prinsip yang perlu perhatikan pemerintah dalam membangun sistem manajemen penerimaan daerah adalah:
1.    Perluasan basis penerimaan
2.    Pengendalian atas kebocoran pendapatan
3.    Peningkatan efisiensi administrasi pendapatan
4.    Transparansi dan akuntabilitas
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Peningkatan peningkatan daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. (Mahmudi, 2010 : 18)
Manajemen pajak restoran
Keuntungan pajak restoran adalah bersifat mengambang (buoyant) dan punya cukup kemampuan menghasilkan (yield) secara substansial. Pajak ini cukup adil dan relatif mudah untuk dihitung dan dikumpulkan. Yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam manajemen pajak restoran adalah memperbaiki data base  wajib pajak, komputersisasi administrasi pajak yang terkoneksi dengan sistem informasi pihak restoran, melakukan sosialisasi pajak secara memadai, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, dan kemungkinan outsourcing dalam pemungutan pajak. (Mahmudi, 2010 : 23)

BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran.
(3) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan
penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di
tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
adalah pelayanan yang disediakan di restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi
Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau
minuman dari restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
 
DAFTAR PUSTAKA

Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Edisi Pertama. Penerbit Erlangga : Jakarta
Muljono, Djoko. 2006. Akuntansi pajak. Edisi Kedua. Penerbit C.V Andi Offset : Yogyakarta
Soemitro, Rochmat. 1990. Asas dan dasar perpajakan 1. Edisi Revisi. Penerbit PT ERESCO : Bandung
Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi : Yogyakarta
Peraturan daerah kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar