Pajak
merupakan gejala sosial dan hanaya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa
adanya masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Masyarakt yang dimaksudkan
adalah masyarakat umum atau Gemeinschaft
menurut Ferdinand Tonnies, bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft. Perlu
sekedar diketahui, bahwa orang hidup bermasyarakat, perlu diketahui juga hak
dan kewajiban individu terhadap masyarakat. Perlu sekedar diketahui pembatasan
hak-hak asasi maunsia oleh masyarakat. (Soemitro, 1990 : 1). Menurut Soemitro
(Mardiasmo ; 2002) pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan prinsip undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar poengeluaran umum.
Unsur-unsur
pajak (Mardiasmo ; 2002):
1.
Iuran dari rakyat kepada negara, yang
berhak memugut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2.
Berdasarkan undang-undang, pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya
3.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Fungsi pajak (Mardiasmo ; 2002):
1. Fungsi
Budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi
mengatur (regulerend): Pajak sebagai
alat untuk memngatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi.
Pajak merupakan gejala sosial dan hanaya
terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa adanya masyarakat, tidak mungkin ada suatu
pajak. Masyarakt yang dimaksudkan adalah masyarakat umum atau Gemeinschaft menurut Ferdinand Tonnies,
bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft. Perlu sekedar diketahui, bahwa
orang hidup bermasyarakat, perlu diketahui juga hak dan kewajiban individu terhadap
masyarakat. Perlu sekedar diketahui pembatasan hak-hak asasi maunsia oleh
masyarakat. (Soemitro, 1990 : 1)
Pajak ditiunjau dari segi mikroekonomi,
merupakan peralihan uang (harta) dari
sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah, tanpa ada imbalan yang
secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan
sudah barang tentu mengurangi daya beli individu dan pengurangan daya beli
individu mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikro ekonomi), sehingga
pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola-pola hidup individu. Pajak dapat
mempengaruhi harga, dapat mempengaruhi pasar, dapat mempengaruhi sistem
pengupahan, dapat mempengaruhi pengangguran, dapt mempengaruhi kesejahteraan
masyaralkat, dan sebagainya. (Soemitro, 1990 : 2). Hasil pajak yang hanya
berasal dari sebagian kecil rakyat pembayar pajak (ditambah dengan hasil-hasil
dari sumber lain) digunakan untuk kepentingan umum. Jadi digunakan untuk
kepentingan seluruh rakyat Indonesia, jadi juga untuk rakyat yang tidak
membayar pajak. (Soemitro, 1990 : 11)
Potensi pendapatan satu daerah dengan
daerah yang lain berbeda-beda disebabkan oleh faktor demografi, ekonomi, sosiologi,
budaya, geomorfologi, dan lingkungan yang berbeda-beda (Mulyadi, 2010 : 48).
Ada
beberapa pengertian yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
1. Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pajak
daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang digunkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah.
3. Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan
lainnya.
4. Subjek
pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
5. Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotongan pajak tertentu.
Pajak
daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pajak
propinsi, terdiri dari:
a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak
pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2. Pajak
kabupaten/ kota, Terdiri dari:
a. Pajak
hotel
b. Pajak
restoran
c. Pajak
hiburan
d. Pajak
reklame
e. Pajak
penerangan jalan
f. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak
Parkir
h. Pajak
lain-lain
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
1.
Pajak Provinsi terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
2.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri
atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
l.
Tata cara pelaksanaan
pemungutan pajak dan tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak
ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
Penghapusan Piutang Pajak Propinsi dan penghapusan piutang pajak Kabupaten atau
kota yang sudah kadaluwarsa dilakukan dengan keputusan yang masinga-masing
ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati atau Walikota. Tata cara penghapusan
piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan peraturan daerah.
Ada
beberapa pengertian yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
1. Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pajak
daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang digunkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah.
3. Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan
lainnya.
4. Subjek
pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah
5. Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotongan pajak tertentu.
Pengertian
tentang retribusi daerah:
1. Retribusi
daerah yang disebut retribusi, adalahpungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
pleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Jasa,
merupakan kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh pribadi atau badan.
3. Jasa
umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan
4. Jasa
usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial lkarena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh
sektor swasta.
5. Perizinan
tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian
izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atau kegiatan sarana atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pengumpulan
pendapatan, hingga pada pencatatan pendapatan ke dalam sistem akutansi. Maka
akuntansi pajak akan diberlakukan. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data
kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat
perhitungan perpajakan. Laporan ini kelak akan digunakan dalam pengambilan
keputusan. (Muljono, 2006 : 5)
Siklus manajemen
pendapatan daerah adalah:
1. Indentifikasi
Sumber pendapatan
2. Administrasi
pendapatan
3. Koleksi
pendapatan
4. Pencatatan
(akuntansi) pendapatan
Prinsip yang perlu
perhatikan pemerintah dalam membangun sistem manajemen penerimaan daerah
adalah:
1. Perluasan
basis penerimaan
2. Pengendalian
atas kebocoran pendapatan
3. Peningkatan
efisiensi administrasi pendapatan
4. Transparansi
dan akuntabilitas
Tujuan pelaksanaan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian
daerah dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Peningkatan peningkatan daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah
dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah
dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan
PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan
daerah. (Mahmudi, 2010 : 18)
Manajemen pajak
restoran
Keuntungan pajak restoran adalah
bersifat mengambang (buoyant) dan
punya cukup kemampuan menghasilkan (yield)
secara substansial. Pajak ini cukup adil dan relatif mudah untuk dihitung dan
dikumpulkan. Yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam manajemen pajak
restoran adalah memperbaiki data base wajib pajak, komputersisasi administrasi pajak
yang terkoneksi dengan sistem informasi pihak restoran, melakukan sosialisasi
pajak secara memadai, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak,
dan kemungkinan outsourcing dalam
pemungutan pajak. (Mahmudi, 2010 : 23)
BAB
II
NAMA,
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal
2
(1) Setiap
pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak
Restoran.
(2) Objek Pajak
Restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran.
(3) Pelayanan
yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan
penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di
tempat pelayanan
maupun di tempat lain.
(4) Tidak
termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
adalah pelayanan
yang disediakan di restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi
Rp 9.000.000
(sembilan juta rupiah) setiap bulan.
Pasal
3
(1) Subjek Pajak
Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau
minuman dari
restoran.
(2)
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan
restoran.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Edisi
Pertama. Penerbit Erlangga : Jakarta
Muljono, Djoko.
2006. Akuntansi pajak. Edisi Kedua.
Penerbit C.V Andi Offset : Yogyakarta
Soemitro,
Rochmat. 1990. Asas dan dasar perpajakan 1. Edisi Revisi. Penerbit PT ERESCO :
Bandung
Mardiasmo. 2002.
Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit
Andi : Yogyakarta
Peraturan daerah
kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar